Berita DP3A

Kadis P3A Provinsi Sulawesi Tengah : "Cintai Menyusun dan Mengelola Data".

Jumat, 22 Mei 2026
Kadis P3A Provinsi Sulawesi Tengah : "Cintai Menyusun dan Mengelola Data".

Palu - Demikian salah satu bagian pesan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (P3A) Sulawesi Tengah Dr. Yudiawati V. Windarrusliana, S.K.M., M.Kes., saat menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Pengembangan  Sistem Data dan Informasi Gender dan Anak yang dilaksanakan oleh Dinas P3A Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis (21/5/2026).


Kadis dalam materinya menyampaikan pentingnya data sebagai base line untuk melakukan pemetaan kesenjangan perempuan dan laki-laki dalam memperoleh berbagai akses, dasar untuk meformulasi kebijakan yang responsif gender termasuk dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan datanya.





Lebih lanjut Kadis menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2022 tentang Satu Data Gender dan Anak  sudah dituliskan prinsip-prinsip pedoman penyelenggaraan pengelolaan data gender dan anak.

Beberapa prinsip penting dalam pengelolaan data itu adalah spesifik gender dan anak, dapat dipercaya atau berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dapat diukur atau mengacu pada standar yang telah ditetapkan, relevan atau masih berlaku dan berkelanjutan dari sisi program dan waktu" kata Srikandi alumnus Universitas Diponegoro tersebut.



Kegiatan yang berlangsung selama satu hari penuh tersebut di buka oleh Sekretaris Dinas P3A, Dr. Darlina A. Sunusi, S.S.T.P., M.P., dan diikuti oleh pejabat dan operator data perempuan dan anak dari Dinas P3A kabupaten / kota se Sulawesi Tengah dan instansi vertikal lainnya yang terkait.

Turut sebagai narasumber, Kepala Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak (DIGA) Dinas P3A Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Mahrudin, S.T.P., M.P., dan tim dari pengembang aplikasi SIGA.(dp3a.st-0526)




Powered by Froala Editor

Share this article

Kontak Kami