Berita DP3A
Palu - Demikian salah satu bagian pesan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (P3A) Sulawesi Tengah Dr. Yudiawati V. Windarrusliana, S.K.M., M.Kes., saat menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Pengembangan Sistem Data dan Informasi Gender dan Anak yang dilaksanakan oleh Dinas P3A Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis (21/5/2026).
Kadis dalam materinya menyampaikan pentingnya data sebagai base line untuk melakukan pemetaan kesenjangan perempuan dan laki-laki dalam memperoleh berbagai akses, dasar untuk meformulasi kebijakan yang responsif gender termasuk dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan datanya.

Lebih lanjut Kadis menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2022 tentang Satu Data Gender dan Anak sudah dituliskan prinsip-prinsip pedoman penyelenggaraan pengelolaan data gender dan anak.
Beberapa prinsip penting dalam pengelolaan data itu adalah spesifik gender dan anak, dapat dipercaya atau berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dapat diukur atau mengacu pada standar yang telah ditetapkan, relevan atau masih berlaku dan berkelanjutan dari sisi program dan waktu" kata Srikandi alumnus Universitas Diponegoro tersebut.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari penuh tersebut di buka oleh Sekretaris Dinas P3A, Dr. Darlina A. Sunusi, S.S.T.P., M.P., dan diikuti oleh pejabat dan operator data perempuan dan anak dari Dinas P3A kabupaten / kota se Sulawesi Tengah dan instansi vertikal lainnya yang terkait.
Turut sebagai narasumber, Kepala Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak (DIGA) Dinas P3A Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Mahrudin, S.T.P., M.P., dan tim dari pengembang aplikasi SIGA.(dp3a.st-0526)

Powered by Froala Editor
22 May 2026
11 May 2026
08 March 2026
02 March 2026
26 February 2026